WARGAGRESIK.id – Praktisi Hukum Achmad Qomaruz Zaman, S.H., M.M., yang juga pernah menjabat sebagai pengurus Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Kebudayaan Gresik (DKG) 2022-2025 mendorong masyarakat yang peduli dengan sejarah dan kebudayaan di Gresik untuk membawa kasus pembongkaran eks Asrama VOC yang berstatus cagar budaya itu ke ranah hukum.
“Pembongkaran eks Asrama VOC bisa masuk kategori melanggar hukum karena benda dan bangunan yang masuk cagar budaya dilindungi itu dikategorikan sebagai benda berharga tinggi secara sejarah dan nilai-nilai estetika bangunannya,” ujarnya, Selasa (27/01/2026).
Sebagaimana diketahui, bangunan itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya merujuk pada Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tentang penetapan Eks Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Dia menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
“Sehingga, setiap orang dilarang merusak cagar budaya,” tegasnya.
Dia menerangkan, larangan tersebut diatur di Pasal 66 UU 11/2010 sebagai berikut: Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
“Setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal,” jelasnya.
Adapun sanksi bagi perusak cagar budaya, lanjutnya, adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya sebagai bagian dari tugas yang diembannya,” pungkasnya.