Oleh: Raja Iqbal Islamy, S.H.*
WARGAGRESIK.id – Gresik pada abad ke-11 telah menjadi wilayah strategis bagi perdagangan internasional, dengan mengubungkan bangsa Cina, Arab, Gujarat yang dapat dilihat dari bukti arsitektur yang termedium di beberapa tempat dalam wilayah Kecamatan Gresik yaitu kampung kemasan, kampung arab, kampung pecinan, dan lain sebagainnya merupakan aset sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Karena telah menjadi penanda panjang peradaban suatu bangsa, pemerintah mengeluarkan landasan hukum untuk melestarikan, melindungi, pengembangan, dan pemanfaatan melalui Undang-ndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ( UU Cagar Budaya). Selanjutnya, masyarakat juga dapat berperan dalam memanfaatkan Cagar Budaya yang dimiliki atau dikuasainnya yang secara hukum bertujuan untuk kelestarian dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum, tanpa merusak nilai sejarah dan keaslian bentuk, kecuali upaya perawatan yang diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
Pemusnahan bangunan atau barang yang bernilai sejarah demi perkembangan peradaban suatu wilayah cukup disayangkan, selain persoalan estetika dan sebagai warisan budaya melainkan perbuatan yang berimplikasi hukum pidana. Hal tersebut telah diatur pada Pasal 521 sampai dengan Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang bukan termasuk sebagai “delik biasa”, sehingga aparat penegak hukum tanpa harus menunggu laporan dari korban atau tanpa adanya unsur pengaduan dapat melakukan suatu tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Misalnya peristiwa kerusuhan pada tahun 2025 yang menyebabkan bagian bagunan Grahadi Surabaya terbakar dan Mapolsek Tegalsari Surabaya.
Apabila perusakan bangunan atau gedung memiliki nilai sejarah atau telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, yaitu merujuk pada Undang-Undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) berkenaan dengan asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum). UU Cagar Budaya dibentuk sebagai upaya negara melindungi dan mencegah perusakan suatu identitas, kekayaan budaya, wujud pemikiran hingga pemahaman ilmu pengetahuan sejarah dan kebudayaan bagi generasi hari ini dan yang akan datang.
Pada tahun 2013 pernah terjadi sengketa lahan yang berujung pengerusakan bangunan cagar budaya yang berlokasi di SMA 17 Yogyakarta, akibat peristiwa tersebut Pemerintah Yogyakarta bersikap membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus perusakan cagar budaya. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015, akhirnya Terdakwa II dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan, karena telah terbukti melanggar Pasal 105 jo Pasal 113 ayat (3) UU Cagar Budaya.
Kasus berikutnya terajadi pda tahun 2025 di Kabupaten Situbondo, objek yang diduga cagar budaya berasal sejak era majapahit rusak akibat aktivitas perusahaan, sehingga Tim Cagar Budaya yayasan Museum Balumbung Situbondo menurut pemberitaan telah melaporkan ke kepolisian. Objek yang diduga sebagai cagar budaya juga mendapat perlindungan hukum, hal tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (5) UU Cagar Budaya yang menegaskan “Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.” Betapa pentingnya perlindungan hukum mengenai aset yang diduga cagar budaya apalagi telah adanya penetapan sebagai situs cagar budaya.
Melihat peristiwa di atas, bagaimana jika patut diduga yang melakukan pengerusakan cagar budaya adalah korporasi? Pasal 45 KUHP Nasional korporasi diakui sebagai subjek tindak pidana sehingga dapat dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukan. Selanjutnya yang dimaksud korporasi mencakup badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha negara, badan usaha milik daerah maupun tidak berbentuk badan hukum yang berbentuk firma, persekutuan komanditer.
Berkaitan dengan peristiwa pembongkaran bangunan Cagar Budaya bekas Asrama VOC di Kabupaten Gresik, harus disikapi bersama secara serius dalam upaya pelestarian, sebagaimana amanat UU Cagar Budaya. Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 menetapkan Eks Asrama VOC yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik sebagai Bangunan Cagar budaya peringkat Kabupaten/Kota. Dengan diterbitkannya SK atas Cagar Budaya dimaksud telah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17) UU Cagar Budaya, yang berbunyi “penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, strukur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.”
Bahwa yang dimaksud penetapan Cagar Budaya peringkat Kabupaten/Kota, harus memenuhi 5 syarat yang diatur dalam Pasal 44 UU Cagar Budaya yaitu diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota, mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancaman tinggi, jenisnya sedikit dan jumlahnya terbatas.
Sehingga pengerusakan Cagar Budaya baik seluruhnya ataupun sebagian merupakan tindak pidana yang diatur pada Pasal 105 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Selanjutnya perbuatan pidana dimaksud dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, diatur pada Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) UU Cagar Budaya, hukuman pidana ditambah 1/3 dari pidana denda dan tindak pidana yang dilakukan orang memberi perintah hukuman ditambah 1/3 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 UU Cagar Budaya.
Dalam hal ini suatu tindakan merusak cagar budaya sebagai identitas kolektif masyarakat, merupakan pelanggaran hukum dan kepentingan publik sebagaimana secara tegas dilindungi hukum melalui UU Cagar Budaya. Kasus Eks Asrama VOC di Gresik menjadi pengigat bersama agar setiap orang diwajibkan oleh undang-undang memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainnya, secara tegas diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Cagar Budaya.
Sejalan dengan hal itu, UU Cagar Budaya secara fundamental memberikan pengertian hasil budaya masa lalu yang harus dilindungi, upaya pengembangan, atau pemanfaatan sumber daya budaya untuk kepentingan bersama yang diberikan kewenangan kepada pemerintah/negara dan pasrtisipasi masyarakat dalam manajemen pengelolaannya demi pertumbuhan ekonomi melalui sektor wisata budaya.
*Pengurus YLBH Kabupaten Gresik dan PBH Peradi Gresik