WARGAGRESIK.id – Tiga ruko di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke, digerebek Polres Gresik pada Jumat (27/3/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (LC).
Dari total barang bukti yang disita, terdapat 93 botol minuman keras. Sementara itu, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas.
Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
โKasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,โ pungkasnya.
