WARGAGRESIK.id – Diancam akan dibacok dengan celurit, seorang warga di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik laporkan ketua RT-nya ke polisi. Dia mendatangi Polsek Gresik Kota dengan didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik (YLBHKG), Sabtu (21/2/2026).
Pengurus YLBHKG Raja Iqbal Islamy, S.H., menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban (MW) sedang ngopi di warkop sekitar tempat tinggalnya kebetulan bertemu dengan si pelaku (MJ).
Dia mengatakan, MJ yang merupakan seorang ketua RT baru di lingkungan MW kemudian menegur MW lantaran MW dianggap tidak pernah ikut kerja bakti di kampungnya.
“Namun korban menjawab bahwa alasan dirinya tidak pernah ikut kerja bakti karena sedang sakit,” terangnya.
Lebih lanjut, MJ yang tidak terima dengan jawaban MW, sontak bergegas pulang ke rumahnya untuk mengambil sebuah celurit.
“Sesampainya di warung, tanpa mematikan mesin motor, MJ menghampiri MW,” jelasnya.
Melihat peristiwa itu, lanjutnya, maka pengunjung dan pemilik warung pun bergegas menahan dan melerai pertikaian tersebut.
“Dengan berteriak-teriak MJ mengancam akan membacok MW. sambil menelepon kenalan polisinya MJ meneror MW kalo berani melawan,” ucapnya.
Raja Iqbal menerangkan, MW yang saat itu ketakutan segera bergegas pulang dan beberapa hari MW dihantui kecemasan karena MJ setiap malam tetap menunggu di depan rumah.
“Kami mendampingi MW melaporkan tindakan ancaman pembunuhan ini ke polisi agar menjadi efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Menurutnya, peristiwa ancaman pembunuhan dengan senjata tajam ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahpahaman semata, karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang serius, apalagi dilakukan terhadap korban yang secara psikologis berada dalam kondisi rentan.
“Ketentuan mengenai perbuatan tersebut telah diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” pungkasnya.
