Oleh: Wildan Erhu Nugraha, S.Hum.*
WARGAGRESIK.id – Pandangan ini akan diawali dari pernyataan Begawan Sejarawan Indonesia Sartono Kartodirdjo yang berbunyi,โKesadaran sejarah adalah kesadaran kolektif suatu bangsa terhadap perjalanan masa lalunyaโ. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kesadaran sejarah bukan hanya hasil membaca buku sejarah, tetapi lahir dari pendidikan sejarah yang kritis, pemahaman konteks sosial, serta keterlibatan masyarakat dalam memaknai masa lalu.
Sosial dan politik masyarakat kita, tentu dengan adanya keterbukaan akses informasi sejarah, pascaruntuhnya rezim Orde Baru maka diikuti pula kemunculan komunitas sejarah yang berkembang ke arah interaksi publik dengan masa lalu dengan ragam bentuk.
Meskipun pada dewasa ini muncul pelbagai usaha dari kelompok masyarakat yang mencoba membawa sejarah ke ruang publik melalui diskusi, lapak baca, jelajah sejarah hingga perbincangan media sosial. Tentunya tidak hanya dikuti oleh generasi boomers tetapi juga oleh milenial bahkan direspons oleh gen Z. Namun di sisi lain, muncul keresahan oleh para pemangku kepentingan akan generasi milenial dan gen Z akan rendahnya kesadaran sejarah.
Ingatan yang pendek menjadi musuh terbesar dari manusia, hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh mereka (rezim dan atau kelompok berkuasa) untuk mengintervensi kesadaran sejarah publik. Mereka yang memiliki kepentingan sebagai penguasa butuh legitimasi masa lalu, maka tidak heran jika penguasa akan mengarusutamakan fakta sejarah yang sesuai selera mereka.
Fakta-fakta yang terekam dalam bentuk sumber sejarah yang tidak dikehendaki maka akan disingkirkan atau dilupakan (amnesia). Maka kemudian muncul stigmaisasi terhadap sumber sajarah, ada yang dicap semisal sebagai arsip resmi dan tidak resmi, begitu juga yang terjadi pada sumber sejarah kebendaan seperti bangunan, struktur, dan benda cagar budaya.
Cagar budaya yang sudah memiliki status hukum pun tak luput dari proses perusakan atau penghancuran, padahal bangunan-bangunan, struktur atau benda tersebut memiliki ingatan dan nilai penting bagi perjalanan sebuah peradaban. Peninggalan kebendaan ini sering kali diposisikan sebagai penghambat modernitas sebuah kota dan dianggap sebagai penghalang visual kota.
“Kesadaran sejarah publik akan selalu diuji dalam dua hal, pertama melalui usaha-usaha penyeragaman sejarah dan yang kedua melalui amnesia sejarah.”
Undang-Undang Hadir untuk Melindungi
Di Indonesia sendiri untuk melindungi benda, struktur, dan bangunan arkeologis (benda budaya) dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang cagar budaya. Undang – Undang Cagar Budaya Tahun 1992 adalah regulasi lama di Indonesia yang secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. UU ini menjadi dasar hukum pertama yang secara khusus mengatur pelindungan warisan budaya sebelum kemudian digantikan oleh UU No. 11 Tahun 2010.
Ada beberapa hal dasar yang membedakan UU Cagar Budaya 92 dan UU Cagar Budaya 2010. Pada UU 92 hanya menyebut istilah Benda Cagar Budaya dan di UU 2010 ada pemilahan apa yang disebut Benda, Struktur, Bangunan, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya. Perbedaan berikutnya ada pada wewenang pemberian status hukum/penetapan dan pemeringkatan pada objek cagar budaya sesuai dengan semangat otonomi daerah. Ada cagar budaya status penetapan kabupaten, provinsi, dan nasional, begitu juga status peringkatnya.
Sementara itu, kasus perusakan, penghancuran, dan pencurian terhadap cagar budaya masih sering terjadi di pelbagai daerah. Memang banyak faktor yang mendorong hal tersebut, ada yang dikarenakan ketidaktahuan pemilik cagar budaya, ada karena pembiaran, bahkan ada yang memang dengan sengaja merusak dan atau mencuri dengan ragam motif tentunya.
Gresik dan Ingatan-Ingatan yang Menguap
“Kita berbicara tentang pengaruh Sunan Giri yang begitu besar dan dampaknya yang terasa hingga Sulawesiย dan Nusa Tenggara, tetapi lalai merawat situs-situs lokal yang masih tersisa. Kita gemar bernostalgia, tetapi kurang tekun merawat dan bahkan abai terhadap kesadaran kesejarahan.”
Berbicara tentang kasus perusakan, penghancuran, dan pencurian terhadap cagar budaya, beberapa waktu lalu, warga Kabupaten Gresik digemparkan pemberitaan tentang bangunan cagar budaya Eks Asrama VOC yang sekarang menjadi kompleks perkantoran PT Pos Indonesia dibongkar tanpa adanya proses perizinan yang semestinya. Padahal, jelas bangunan tersebut telah ditetapkan pada tahun 2020 sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Gresik memang sedang mengalami percepatan urbanisasi, industrialisasi, kawasan direvitalisasi, wajah kota dipoles. Namun, perubahan fisik tidak selalu sejalan dengan penguatan identitas. Ketika bangunan lama digusur dan diganti dengan arsitektur generik, kota kehilangan lapisan memorinya. Ingatan kolektif tidak tumbuh dari ruang yang steril. Ia membutuhkan lanskap yang menyimpan jejak waktu.
Bangunan Eks Asrama VOC di Gresik, dengan segala keterbatasan fisiknya, menyimpan jejak itu. Jika ia hilang yang lenyap bukan hanya kayu dan tembok, melainkan pengalaman sejarah yang konkret. Paradoksnya, kita sering baru menyadari nilai sejarah setelah ia hilang. Kita membangun replika untuk menggantikan yang sudah diratakan.
Kata โpembangunanโ terlalu sering dipakai sebagai legitimasi penghapusan memori. Bangunan lama dianggap tidak produktif atau tidak sesuai visi modernisasi. Padahal, modernitas tidak harus memusnahkan masa lalu. Banyak kota besar dunia justru kuat karena berani merawat lapisan sejarahnya.
*Sejarawan Gresik
