WARGAGRESIK.id – Jajaran Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu (1/3/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/2/2026) malam, menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan,” jelasnya.
Ia menerangkan, setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.
“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” pungkasnya.
