WARGAGRESIK.id – Polres Gresik berhasil meringkus pelaku tindak penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Kapolres Gresik menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang.
“Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat korban dan pelaku bertemu dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja.
“Namun, saat meminta izin melakukan test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang,” terangnya.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD.
โPastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,โ ucap AKBP Ramadhan Nasution.
“Jangan ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali kendaraan hasil kejahatan kepada pemilik sah dengan status pinjam pakai.
โPolres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,โ pungkasnya.
