WARGAGRESIK.id – Putus rantai distribusi sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik tangkap pria berinisial T (39) di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika
Petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dihuni oleh T. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar. Petugas mengamankan dua plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ยฑ 0,773 gram dan ยฑ 0,312 gram. Satu pak plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp252.000 yang diduga hasil transaksi. Satu unit ponsel Samsung A11 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Cilacap dan berdomisili di Sangkapura itu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik pada Rabu (11/2/2026) guna menjalani gelar perkara dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dia juga dibidik dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Gresik, termasuk kawasan kepulauan.
“Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi memerangi barang haram ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,โ tegasnya.
