WARGAGRESIK.id – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Gresik secara simbolis menyerahkan kembali kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai.
“Polres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres Gresik.
Dia menerangkan, kasus yang diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).
Menurutnya, tersangka AP yang diketahui merupakan mantan sopir korban, berperan sebagai otak pelaku. AP memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan dan letak kunci kendaraan saat masih bekerja. Bersama tersangka AS, AP melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
“Yang pertama Di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pelaku mencuri satu unit truk Hino (dump truck) milik korban DH pada 26 Januari 2026,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa aksi tersebut sempat dipergoki warga, sehingga pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan.
Sementara itu, lanjutnya, pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.
โMotif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” pungkasnya.
